
Jokowi Menerbitkan Perpres Tentang Wamen
CakraBerita – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 yang mengatur tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Perpres Nomor 72 Tahun 2019 menyatakan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri. Saat ini, Mendikbud Nadiem Makarim belum memiliki wakil menteri.
Perpres tersebut
menyebutkan dua tugas wamen. Pertama, wamen bertugas untuk melakukan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan Kementerian.
Selain itu, wamen dituntut untuk mengkoordinasikan pencapaian kebijakan
strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, atau eselon I,
juga dalam lingkup lingkungan Kemendikbud.
Meski bertugas untuk membantu, Pasal 3 di dalam Perpres itu menyebut bahwa
wamen dan menteri merupakan satu unsur kepemimpinan dalam kementerian. Namun,
dari segi posisi, Perpres tersebut menegaskan bahwa posisi Wakil Menteri tetap
berada di bawah, dan juga bertanggungjawab kepada Menteri.
“Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin
kementerian,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.