Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan bahwa tidak ada cuti bersama pada tanggal 26 Desember 2022.
Muhadjir mengatakan bahwa libur Natal yang jatuh pada 25 Desember 2022 hanya satu hari, tanpa ada tambahan cuti bersama.
“Tanggal 26 boleh mengambil cuti, tetapi bukan cuti bersama,” kata Muhadjir dalam keterangan usai mengikuti rapat koordinasi dengan Polri dan kementerian terkait di Mabes Polri, Jumat 16 Desember 2022, dikutip dari PMJ News.
Adapun terkait penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, pemerintah telah mengaturnya dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Dalam aturan tersebut, sepanjang tahun 2022, pemerintah hanya memberikan kebijakan libur cuti bersama pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H saja.
Sehingga jatah libur nasional pada Desember 2022 hanya tersisa satu hari, yakni Hari Raya Natal pada 25 Desember 2022.
Dalam aturan yang tertuang di Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Sepanjang 2022, pemerintah menetapkan 15 hari libur nasional dan empat hari cuti bersama yang jatuh pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H, yaitu 29 April, dan 4-6 Mei 2022.
Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir Effendy juga menyampaikan tidak ada pembatasan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun baru (Nataru), baik dari segi ibadah maupun perayaan.
“Untuk tahun ini, sudah tidak ada pembatasan,” ucap Muhadjir, dikutip dari Antara.
Kendati tidak ada pembatasan, masyarakat tetap wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur melalui ketentuan-ketenuan pencegahan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
“Tapi ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah; tapi pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan,” tuturnya.