Bongkar rumah Sukarno di tengah jalan, Ong mendukung langkah Nadeem untuk bertindak tegas

Teknologi276 Dilihat

Cakra Berita – Universitas Jember (Unej) menyampaikan keprihatinan, penyesalan, dan kecaman atas penghancuran bangunan bersejarah Cagar Budaya Ramah Emma Edham atau Rumah singgah Soekarno di Padang, Sumatera Barat.

Menurut Ong, pembongkaran rumah Emma Edham merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kiranya, warisan budaya itu dijaga dan dilestarikan agar generasi penerus dapat merasakan dan membawa gada perjuangan para founding fathers bangsa.

Rumah Emma Edham sendiri telah ditetapkan sebagai cagar budaya tanpa. Inv.33/BCB-TB/A/01/2007 berdasarkan Keputusan Walikota Padang Tingkat II No.3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kota Padang.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadim Makarem, sebelumnya mengeluarkan pernyataan mengutuk pembongkaran cagar budaya Ramah Emma Edham.

Mengutip Senin (20/2/2023), dalam laman Kemdikbudristek, Nadim mengatakan, dalam laman Kemdikbudristek: “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dengan jelas menyebutkan bahwa pemilik atau badan yang menguasai bangunan cagar budaya bertanggung jawab atas menjaganya tetap menyimpannya”.

berpesta Ong Ia menilai, sudah seharusnya dilakukan upaya untuk mencegah atau menanggulangi kerusakan, kerusakan atau kehancuran rumah Emma Edham, sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelestarian Cagar Budaya.

Selain itu, Pasal 99 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelestarian cagar budaya dengan peran serta masyarakat.

Partai Ong juga menegaskan barangsiapa yang merusak cagar budaya harus dihukum sebagaimana diatur dalam Pasal No. 105 tentang pelestarian cagar budaya.

Rangkuman pendapat tersebut, Ong menyampaikan beberapa sikap terkait penghancuran rumah Emma Edham, antara lain:

PertamaDan mendukung langkah Mendikbud untuk melakukan investigasi, menemukan fakta secara akurat, dan mengambil langkah hukum untuk merespon pembongkaran rumah Emma Edham.

Keduadan mendorong penegakan hukum dengan peran serta Polisi Khusus Pelestarian Budaya, Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil untuk Pelestarian Budaya, bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 100 Undang-Undang Pelestarian Cagar Budaya atas dugaan tindak pidana perusakan rumah Emma Edham sebagaimana adanya diatur dalam Pasal 105 UU Pelestarian Cagar Budaya.

ketiga, Mendorong pemerintah bersama Pemprov Kota Padang menindaklanjuti perusakan rumah Emma Edham. Termasuk melakukan penelitian untuk memastikan bentuk asli rumah Emma Edham sebelum dibongkar.

Keempat, meminta penanggung jawab untuk membangun kembali rumah Emma Edham dalam bentuk aslinya sebelum dibongkar.

KelimaMengingatkan semua pemangku kepentingan terkait, baik pemerintah pusat maupun daerah, swasta, dan masyarakat untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang. Ia juga menjamin kesinambungan eksistensi Warisan budaya Sebagai bagian dari memelihara memori kolektif bangsa.

Sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *