KPK Geledah Ruang Kantor Gubernur dan Wagub Jatim, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Berita, Politik503 Dilihat
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beberapa dokumen penyusunan APBD Jatim setelah menggeledah sejumlah kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada Rabu (21/12/2022) kemarin penyidik menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistiyanto Dardak. Kemudian, ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim berikut kantor Sekretariat Daerah (Setda) Jatim.
Penggeledahan ini merupakan buntut dari kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD setempat beberapa waktu lalu, Sahat Tua P. Simandjuntak.
“Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara,” ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Selain itu, Tim petugas KPK juga menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Jatim di waktu yang sama.
Lebih lanjut, KPK akan melakukan analisa dan menyita barang-barang tersebut untuk kebutuhan penyidikan selepas KPK menggeledah ruang kerja Khofifah, Emil Dardak, dan sejumlah lokasi lain kemarin, Rabu (21/12/2022).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperkuat penyidikan dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat Sahat.
Diberitakan sebelumnya, Sahat dan bawahannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur setelah melakukan dugaan tindak pidana suap terkait alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
Sahat diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid. Ia diketahui menjabat Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Suap diberikan agar Sahat membantu dan memperlancar pengusulan permohonan bantuan dana hibah yang diajukan Pokmas.
Sebagai informasi, Pemprov Jatim memang menganggarkan dana hibah yang bersumber dari APBD. Anggaran tahun 2020 dan 2021 dana hibah tersebut mencapai Rp 7,8 triliun.
Sebelum menerima uang Rp 1 miliar itu, Sahat telah membantu Pokmas menerima dana hibah Rp 80 miliar untuk tahun 2021 dan 2022.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menduga adanya kesepakatan pembagian commitment fee 20 persen dari dana hibah yang cair untuk Sahat dan 10 persen untuk Hamid.
Lebih lanjut, agar usulan permohonan dana hibah Pokmas kembali dibantu, Sahat dan Hamid bersepakat menyerahkan uang ijon Rp 2 miliar.
Uang itu dibayarkan Hamid Rp 1 miliar pada Rabu (14/12/2022) melalui bawahannya, Ilham Wahyudi yang menjabat Koordinator Lapangan Pokmas.
Sementara setengah uang ijon lainnya akan dibayarkan pada Jumat (16/12/2022). Tetapi, pembayaran itu urung karena mereka terjaring OTT. “Sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat,” kata Johanis Tanak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *