Ferdy Sambo mengatakan bahwa tidak ada anak buah yang berani menolak perintahnya. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam lanjutan persidangan perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua, dengan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Mulanya kuasa hukum terdakwa menanyakan soal impresi yang Sambo terhadap kliennya, Baiquni Wibowo. Baik dari segi perilaku maupun juniornya di kepolisian.
“Terdakwa Baiquni ini sudah ikut saya waktu dari Kasubdit kemudian jadi Direktur, saya memonitor integritas dan kemampuannya, terkait peristiwa ini saya sangat terbebani sekali, harus mengalami proses kode etik sampai pidana,” kata Sambo di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
Dalam kesempatan tersebut, Sambo menegaskan lagi bahwa para anak buahnya itu tidak bersalah dalam kasus Yosua. Sambo menyebut, mereka hanya menjalankan perintahnya saja.
“Mereka hanya menjalankan perintah, siapa yang berani melawan perintah saya pasti, tapi itulah salah saya, di forum ini saya sampaikan bahwa mereka ini tidak ada yang salah, saya yang salah,” Ungkap Sambo.
Dalam kasus obstruction of justice kematian Yosua, Baiquni dan Chuck dijerat tersangka karena dugaan menghilangkan barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV di sekitaran Duren Tiga.
Rekaman tersebut menjadi bukti kunci peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022, yang mengungkap fakta bahwa Yosua masih hidup saat Sambo tiba di Duren Tiga. Artinya, tidak ada tembak menembak yang menyebabkan Yosua tewas. Skenario Sambo pun terungkap.
Sambo menyebut, apa yang dilakukan anak buahnya itu adalah perintahnya.
“Pernah Baiquni melawan perintah saudara?” tanya kuasa hukum terdakwa.
“Sebelum kejadian ini saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada mereka,” ucap Sambo.
Dalam kepolisian, diatur soal sikap anggota Polri ketika menerima perintah atasan. Dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yakni pada Pasal 7 ayat 3 huruf c disebutkan bahwa anggota Polri harus menolak perintah jika bertentangan dengan sejumlah hal.