Terseret Kasus Sambo, Hendra Kurniawan Tidak Terima Dipecat Polri

Berita, Hukrim290 Dilihat

Hendra Kurniawan tidak terima dipecat dari Polri karena tersandung kasus Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bahkan, Hendra menyoroti proses sidang etik terhadapnya yang dia nilai tidak profesional.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan telah dikenakan sanksi kode etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Hendra Kurniawan kena PTDH karena dipandang tidak profesional dalam penyelidikan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Sikap penolakan terhadap PTDH itu Hendra Kurniawan sampaikan ketika bersaksi dalam persidangan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (16/12/2022) kali ini yakni AKP Irfan Widyanto.

Hendra sebetulnya juga terdakwa dalam perkara dimaksud. Hanya saja, di persidangan kali ini dia dihadirkan sebagai saksi.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan ke Hendra soal inti dari tidak profesionalnya mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu. Hendra mengaku dirinya juga tidak mengerti atas tuduhan terhadapnya itu.

“Karena dari 17 saksi yang dihadirkan hanya tiga yang hadir dan satu daring lainnya tidak hadir, sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional, sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional,” ujar Hendra dalam persidangan.

Hendra Kurniawan menerangkan, dia dijatuhi sanksi PTDH karena dinilai tidak profesional dalam penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J. TKP kasus dimaksud ada di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *